selamat datang di rumah singgah penambah pengetahuan

SelaMat daTang di ruMah Singgah Penambah peNgeTahuan

Rabu, 13 Maret 2013

NPWP/PPKP PAJAK





PENGERTIAN UMUM DAN NPWP/PPKP
Dasar hukum
Undang-undang no 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana yang telah diubah dengan undang-undang no 9 tahun 1994, undang-undang no 16 tahun 2007.
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM DALAM PAJAK
Pengertian-pengertian umun dalam pajak adalah sebagai berikut.
Pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU. Dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayaran pajak,pemotongan pajak dan pemungutan pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Badan adalah sekumpulan orang dan / atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun , firma,kongsi koperasi, dana pensiun, persekutuan , perkumpulan yayasan , organisasi social politik , atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan benuk usaha tetap
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaanya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang,melakukan usaha perdagangan memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean , melakukan usaha jasa dari luar daerah pabean.
Pengusaha kena pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan / atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan undang-undan pajak pertambahan nilai 1984 dan perubahannya.
Nomor pokok wajib pajak adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi parpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalm melaksanakan hak dan kewajiban perpajakanya.
Masa pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung,menyetor, dan melaporkanpajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam undang- undang ini.
Tahun pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
Bagian tahun pajak adalah bagian dari jangka waktu 1(satu) tahun pajak.
Pajak yang tertang adalah pajak yang harus dibayar pada sutu saat, dalam masa pajak,dalam tahun pajak atau dalam tahun pajak atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan .
Surat pemberitahuan adalah surat yang oleh diwajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan / atau pembayaran pajak, objek pajak dan /atau bukan objek pajak dan / atau harta dan kewajiaban, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Surat pemberitahuan masa adalah surat pembertahuan untuk suatu masa pajak.
Surat pemberitahuan tahunan adalah surat  pemberitahuan untuk suatu tahunan pajak atau bagian pajak .
Surat setoran pajak adalah bukti pembayaran atau setoran pajakyang telah dilakukan dengan menngunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain kekas Negara melalui tempat pembayaran yang diunjuk oleh menteri keuangan
Surat ketatapan pajak adalah surat ketetapan yang meliputi surat ketetapan pajak kurang bayar, surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan, surat ketetapan pajak nihil atau surat ketetapan pajak lebih bayar.
surat ketetapan pajak kurang bayar adalah surat surat ketetapan pajak yang menentukan besaranya jumalah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kredit pajak,jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak,besaranya sanksi administrasi,dan jumlah yang masih harus di bayar.
Surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan adalah surat ketetapan  pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
Surat ketetapan pajak nihil adalahsurat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak. 
Surat ketetapan pajak lebih bayar adalah surat ketetapan pajak yag menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah  kredit pajak lebih besar dari padapajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
Surat tagihan pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak atau saksi administrasi berupa bunga atau benda.
Surat paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
Kredit pajak untuk pajak penghasilah adalah pajak yang dibayar sendiri oleh wajib pajak ditambah pokok pajak yang terutang dalam surat tagihan pajak karena pajak penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, ditambah dengan pajak yang dipotong atau dipungut, ditambah dengan pajak atas penghasilan yang lebih bayar , dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak , yang dikurangkan dari pajak yang terutang.
Kredit pajak untuk pajak pertambahan nilai adalah pajak masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak terutang.
Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan,dan atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional secara objektif dan professional berdasarkan suatu standart pemeriksaan untuk menggaji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundangang-undangan perpajakan.
Bukti permulaan adalah keadaan, perbuatan, atau bukti berupa keterangan, tulisan atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindakan pidana dibidang perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian.
Pemeriksaan bukti permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk melakukan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana dibidang perpajakan.
Penanggung pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan UU perpajakan.
Pembukuan adalah proses pencatatan untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta,kewajiban,modal,pendapatan dan biaya-biaya.
Penelitian adalah serangkaian kegiatan untuk menilai kelengkapan pengisisan surat pemberitahuan dan lampiran-lampiran termasuk kebenaran penulisan dan penghitungannya.
Penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan adalah tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari bukti dan membuat terang tindak pidana dibidang perpajakanyang terjadi serta menemukan tersangkanya.
Penyidik adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu dilakukan direktorat jendral pajak yang diberi wewenang untuk melakukanpenyidikan tindak pidana.
Surat keputusan pembetulan adalah surat yang membetulkan kesalahan hitung atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan uu pajak.
Surat keputusan keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh wajib pajak.
Putusan bamding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap surat keputusan keberatan yang diajukan wajib pajak.
Putusan gugatan adalah putusan badan peradilan pajak atas gugatan terhadap hal-hal yang berdasarkan UU perpajakan.
Putusan peninjauna kembali adalah putusan MA atau permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh wajib pajak .
Surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan  pajak adalah surat yang menentukan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pajak.
Surat keputusan pemberian imbalan bunga adalah surat yang menentukan jumlah imbalan bunga yang diberikan kepada wajib pajak.
Tanggal dikirim adalah tanggal pada saat surat, keputusan atau peutusan disampaikan secara langsung.
Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos yang diterima langsung adalah tanggal pada saat surat keputusan diterima secara langsung.




NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP) DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (PPKP)
            Nomor Pokok Wajib Pajak  
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Fungsi NPWP
Suatu sarana dalam dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak, oleh karena itu kepada setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP.
Dipergunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pembayaran administrasi perpajakan. Wajib pajak wajib mencantumkan NPWP yang dimilikinya.
Mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP
Semua WP mendaftarkan diri pada kantor direktorat jendral pajak untuk dicatat sebagai WP sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda WP.
Wajib Pajak Yang Mendaftarkan dan Mendapatkan NPWP
Badan
Orang pribadi yang mempunyai penghasilan diatas PTKP.
Pengurus, komisaris, dan pemegang saham perusahaan.

Pola NPWP
NPWP/PPKP  terdiri atas 15 digit yaitu 9 digit pertama adalah kode wajib ajak dan 6 digit berikutnya adalah kode administras perpajakan misalnya:

60. 810. 616. 1- 104. 000 
Kode WP        kode Adm.

Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Dalam pasal 2 ayat (2) UU KUP disebutkan seperti berikut:
“Setiap Wajib Pajak sebagai pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan pengusaha, saha dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha kena pajak.”
Pengusaha kena pajak terdaftar adalah Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang telah tercatat dalam tata usaha Kantor Pelayanan Pajak dan telah diberikan surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
            Pengusaha  
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.
Pengusaha Kena Pajak  
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
PKP Wajib Melaporkan Usaha untuk Dikukuhkan sebagai PKP
Setiap  pengusaha yang dikenakan PPN berdasarkan ketentuanperaturan perundang-undangan  perpajakan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dan kepdanya diberikan Pengusaha PKP.


Jangka waktu Pendaftaran atau Pelaporan Kegiatan Usaha
Wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajak badan, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor pokok wajib pajak paling lama 1 bulan setelah saat usaha mulai dijalankan.
Wajib   Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, apabila sampai dengan satu bulan memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun,wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak paling lambat pada akhir bulan berikutnya.
Wajib Pajak orang pribadi selain yang ada diatas (1 dan 2) yang memerlukan Nomor Pokok Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak.
Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena pajak sebelum melakukan penyerahan Barang kena pajak dan atau jasa kena pajak bagi yang memenuhi ketentuan sebagia Pengusaha Kena Pajak.
Wajib pajak sebagai Pengusaha kecil sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang mewah, yang:
a. Memilih sebagai Pengusaha kena pajak, wajib mengajukan pernyataan tertulis untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
b. Tidak memilih sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi sampai dengan suatu masa pajak dalam suatu tahun buku seluruh nilai peredaran bruto telah
Wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana yang diatas (1,2,3,4, dan 5) diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan.

Tempat Pendaftaran
Wajib Pajak mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak
Wajib Pajak orang pribadi yang melekukan kegiatan usaha dibeberapa tempat, juga wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat-tempat kegiatan Usaha Pajak.
Wajib pajak yang juga dikenakan pejak berdasarkan Undang-Undang PPN dan PPnBM melaporkan usahanya ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat Kegiatan Usaha Wajib Pajak.
Dalam hal tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak berada dalam dua atau lebih Wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan Kantor Pelayanan Pajak temapat Wajib Pajak terdaftar.
Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak dan Tempat Pelaporan Usaha bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu
Wajib Pajak tertentu dan Pengusaha Kena Pajak Tertentu adalah Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak adalah sebagai berikut:
BUMN
BUMD
Penanaman Modal Asing
Bentuk Usaha Tetap dan Orang Asing
Perusahaan Masuk Bursa
Tempat Pendaftaran atau Pelaporan usahanya adalah sebagai berikut:
Kantor Pelayanan Pajak Negara Perusahaan Negara dan Daerah, untuk BUMD yang berkedudukan di wilayah daerah Khusus Ibukota Jakarta dan seluruh Wajib Pajak BUMN, Termasuk anak perusahaan BUMN yang pernyertaan modal induk lebih dari 50%, kecuali yang selama ini telah terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak berkedudukan.
Kantor Pelayanan Pjak Modal Asing I, untuk seluruh Wajib Pajak Penanaman Modal Asing yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di bidang industry nonlogam, kecuali yang selama ini telah terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak berkedudukan
Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing II, untuk seluruh Wilayah Pjak Penanaman Modal Asing yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di bidang industry logam dan mesin, Kecuali yang selama ini telah terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Tempat Wajib Pajak berkedudukan.
Kantor Pelayanan Pajak Modal Asing III, untuk seluruh Wajib Pajak Penanaman Modal Asing  yang tidak masuk bursa  dan melakukan kegiatan usaha  di bidang non industry, kecuali yang selama ini telah terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak berkedudukan.
Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing, untuk Wajib Pajak bentuk usaha tetap dan orang asing yang berkedudukan/bertempat tinggal di wilayah Derah Khusus Ibukota Jakarta.
Kantor Pelayanan Pajak masuk bursa, untuk seluruh Wajib Pajak yang pernyataan pendaftaran Emisi saham telah dinyatakan efektif oleh Badan Pengawasan Pasar Modal Kecuali yang selama ini telah terdaftar  pada Kntor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak berkedudukan dan Wajib Pajak BUMN dan BUMD.
Kantor Pelayanan Pajak  yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Wajib Pajak BUMD dan bentuk usaha tetap, untuk Wajib Pajak BUMD dan Bentuk usaha tetap, atau tempat tinggal Wajib Pajak orang asing, yang berkedudukan atau bertempat tinggal  diluar Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi 4 cabang, perwakilan atau kegiatan usaha dilakukan, untuk Wajib Pajak BUMN, BUMD, penanaman modal asing, Badan dan orang asing, dan perusahaan masuk bursa, terbatas pada Pajak Penghasilan Pemotongan, Pajak Penghasilan Pemungutan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atau Barang Mewah, kecuali cabang, perwakilan atau kegiatan Usaha Wajib Pajak tersebut lokasinya berada di wilayah Derah Khusus Ibukota Jakarta, tempat pendaftaran dan pelaporan usahanya adalah ke Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud dalam nomor 1,2,3,4,5, dan 6
Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha tertentu adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai tempat usaha tersebar tersebar dibeberapa tempat.
Tempat pendaftaran dan pelaporan usaha adalah Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal dan kantor Pelayanan Pajak  yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan.
Wajib Pajak baru adalah Wajib Pajak yang mendaftarkan untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan melaporkan usahanya sebagai Pengusaha Kena Pajak pada saat atau setelah 1 Januari 2001



Fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Fungsi NPWP, adalah sebagai berikut:
Sarana dalam administrasi perpajakan
Identitas WP
Menjaga ketertiban pembayaran pajak
Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan
Setiap Wajib Pajak hanya diberikan 1 NPWP.
Fungsi Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, adalah sebagai berikut:
Dipergunakan untuk mengetahui Identitas PKP yang sebenarnya.
Untuk Melaksanakan Hak dan Kewajiban di bidang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta untuk pengawasan administrasi perpajakan.
Manfaat Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Manfaat Nomor Pokok Wajib Pajak, adalah sebagai berikut:
Untuk memperoleh pinjaman modal dari bank
Untuk memudahkan berhubugan dengan instansi yang mewajibkan mencantumkan NPWP, seperti kantor Imigrasi, Kantor Bea Cukai, Kantor KPKN, kantor PLN, Kantor Telkom, dan sebagainya.
Manfaat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak adalah sebagai berikut:
Untuk dapat menjadi rekanan pemerintah dalam mendaftarkan/memperoleh Tender proyek Pemerintah
Untuk Memperoleh pembayaran dari KPKN dan sebagainya. 

e.
KPP PMA Empat untuk Wajib Pajak PMA sektor industri tekstil, makanan, dan kayu, kecuali ditentukan lain.
f.
KPP PMA Lima untuk Wajib Pajak sektor Agribisnis dan Jasa , kecuali ditentukan lain.
g.
KPP Perusahan Masuk Bursa untuk seluruh wajib pajak Perusahaan Masuk Bursa, kecuali ditentukan lain.
h.
KPP Badora untuk wajib pajak BUT dan orang asing yang berkedudukan/ bertempat tinggal di wilayah DKI Jakarta, kecuali ditentukan lain.
NPWP atau Pengukuhan secara Jabatan
Terhadap Wajib Pajak atau penguasaha kena pajak yg tida memenuhi kewajiban untuk mendaftarkan diri  dan/atau pengukuhan Pengusaha yang dapat diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Pajak secara jabatan. Hal ini dapat dilakukan apabila berdasarkan data yg diperoleh atau dimiliki oleh Direktorat Jendral Pajak. Ternyata orang pribadi atau badan pengusaha tersebut telah memenuhisyarat untuk memperolah Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Sanksi
Terhadap Wajib Pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk mendafatarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pengusaha yg telah memenuhi syarat sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dikenakn sanksi sesuai perundang-undangan perpajakan.
Sanksi Yang Berhubungan Dengan NPWP & Pengukuhan PKP
Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau Pengukuhan PKP, sehingga dapat merugikan pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.
Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pelaporan dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Tata cara pendaftaran dan pemberian Nomor  Pokok Wajib Pajak serta pelaporan dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak antara lain adalah sebagai berikut:
Wajib Pajak atau orang yg diberi kuasa khusus yg mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengusaha yg melaporka kegiatan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib mengisi,menandatangani,dan menyampaikan formulir pendaftaran ke Kantor Pelayanan Pajak
Berdasarkan formulir pendaftaran dari Wajib Pajak atau yg diberi kuasa, Kantor Pelayann Pajak menerbitkan kartu NPWP dan surat keterangan terdaftar dan/atau Surat Pengukuhan pengusaha kena pajak.
Kartu NPWP adalah kartu yg diterbitkan ole Kantor Pelayanan Pajak yg berisikan NPWP dan identitas lainnya.
Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan kartu NPWP dan surat keterangan terdaftar paling lama pada hari kerja berikutnya setelah permohonan pendaftaran beserta persyaratannya diterima secara lengkap.
Kantor Pelayanan Pajak Menerbitkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak paling lama 3(tiga)  Hari kerja berikutnya setelah pelaporan beserta persyaratanya diterima secara lengkap
Dalam hal Wajib Pajak melakukan pendaftaran sekaligus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Usaha Kena Pajak.

Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP Orang Pribadi yg Berstatus sebagai karyawan
Tata cara pendaftaran dan pemberian NPWP Wajib Pajak orang pribadi yg berstatus sebagai karyawan melalui Kantor Pelayanan Pajak Lokasi menggunakan sarana sebagai berikut:
Surat permintaan bantuan pendaftaran Wajib Pajak orang pribadi yg berstatus sebagai karyawan.
Daftar karyawan yg memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak orang pribadi
Surat permintaan keterangan data Wajib Pajak orang pribadi yg bertatus sebagai karyawan
Surat himbauan pendaftaran NPWP
Surat tugas pencarian dat Wajib Pajak orang pribadi yg berstatus sebagaia karyawan
Surat pemberitahuan tentang pencarian dat Wajib Pajak orang pribadi yg berstatus sebagai karyawan
Laporan hasil pencarian dat Wajib Pajak orang pribadi yg berstatus sebagai karyawan
Surat Pemberitahuan pemberian NPWP oaring pribadi yg berstatus sebagai karyawan

Syarat-syarat untuk Memperoleh NPWP dan PPKP
Pendaftaran NPWP dan PPKP dapat sekaligus dilakukan dengan cara mengisi dan menandatangani formulir pendaftaran yg dapat diminta di KANTOR Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan Pajak terdekat,adalah sbb:
1.Formulir bentuk KP.PDIP.4.1. untuk Wajib Pajak orang pribadi
2.Formulir bentuk KP.PDIP.4.2. untuk Wajib Pajak badan
3.Formulir bentuk KP.PDIP.4.3 untuk Wajib Pajak pemungut/pemotong
Tata Cara Mendaftarkan Diri dan Melaporkan Usaha
Tata cara mendaftarkan diri dan melaporkan usaha adalah sbb:
Mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan kelengkapanya
Menampaikan secara langsung atau melalui pos ke Kantor Pelayan Pajak/Kantor Penyuluhan Pajak setempat atau dikirim lewat pos dengan pos tercatat.
Kewajiban Setelah Memperoleh Nomor Pokok Wajib atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Berkaitan dengan telah diperolehnya Nomor Wajib Pajak (NPWP) atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PPKP) tersebut perlu diketahui ketentuan-ketentuan yg berlaku untuk dilaksanakan,adalah sbb:
Kewajiban Sehubungan dengan Pajak Penghasilan (PPh) antara lain:
Pembayaran pajak
Pemungutan pajak
Penyetoran pajak
Kewajiban sehubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah(PPnBM) antara lain:
Pembayaran/Penyetoran Pajak
Faktur Pajak
Pelaporan Pajak yg telah disetor

Tata Cara Pemindahan Wajib Pajak
Pemindahan Wajib Pajak dan/atau PKP adalah Perubahan alamat Wajib Pajak dan/atau PKP karena perpindahan tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha ke wilayah kerja KPP lain.
Dalam hal Wajib Pajak terdaftar dan/atau PKP terdaftar pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha ke wilayah kerja KPP lain, Wajib Pajak dan/atau PKP wajib mengajukan permohonan pindah ke KPP Lama atau KPP Baru dengan mengisi Formulir Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah dan/atau Formulir Perubahan Data dan PKP Pindah.
Surat pernyataan  pindah adalah surat yang dibuat oleh wajib pajak dan disampaikan kepada kepala kantor  pelayanan pajak untuk memberitahukan  dan  memohon perubahan tempat terdaftar dari suatu kantor pelayanan pajak  lainnya, karena alasan pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha atau perupan status perusahaan.
Berdasarkan permohonan Wajib Pajak :
  1. KPP Lama wajib menerbitkan Surat Pindah untuk disampaikan kepada Wajib Pajak dan ditembuskan ke KPP Baru; atau
  2. KPP Baru meneruskan permohonan pindah ke KPP Lama sebagai dasar penerbitan Surat Pindah, paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
 KPP Baru wajib menerbitkan Kartu NPWP dan SKT dan/atau SPPKP paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya Surat Pindah dari KPP Lama dan ditembuskan ke KPP Lama.
KPP Lama menerbitkan Surat Pencabutan SKT, Surat Penghapusan NPWP, dan/atau Surat Pencabutan SPPKP paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya tembusan Kartu NPWP dan SKT dan/ atau SPPKP dari KPP Baru.
Dalam hal terjadi pemindahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, KPP Lama harus mengirim berkas Wajib Pajak dan/atau berkas PKP yang bersangkutan berikut uraian singkat mengenai hal-hal yang dianggap perlu kepada KPP Baru yang berisi, antara lain:
  1. jumlah tunggakan pajak yang masih harus ditagih;
  2. tindakan penagihan yang telah dilaksanakan atas tunggakan pajak;
  3. permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau keberatan Wajib Pajak atau PKP yang belum diselesaikan.
Penghapusan NPWP dan atau Pencabutan Pengukuhan PKP
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan atau pencabutan pengukuhan PKP dalam hal :
  1. Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
  2. Wajib Pajak badan dalam rangka likuidasi atau pembubaran karena penghentian atau penggabungan usaha;
3.      Wanita yang sebelumnya telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan. Tata cara penghapusan NPWP Wanita Kawin dilakukan dengan ketentuan :
  • Berkas Wajib Pajak Wanita Kawin dikirim ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana suaminya terdaftar untuk digabungkan
  • Jika suami isteri berada di dalam satu wilayah KPP, berkas Wajib Pajak Wanita Kawin digabungkan dengan berkas suaminya
  • Berlaku sejak awal tahun berikutnya setelah tahun perkawinan dilaksanakan

  1. Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia; atau
dianggap perlu oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menghapuskan NPWP dari Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan apabila utang pajak telah dilunasi atau hak untuk melakukan penagihan telah daluwarsa, kecuali dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa utang pajak tersebut tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi antara lain karena:
  1. Wajib Pajak orang pribadi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan warisan dan tidak mempunyai ahli waris atau ahli waris tidak dapat ditemukan; atau
  2. Wajib Pajak tidak mempunyai harta kekayaan.
Pencabutan Pengukuhan sebagai PKP dapat dilakukan dalam hal :
  1. Pengusaha Kena Pajak pindah alamat ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak lain
  2. PKP tidak memenuhi syarat lagi sebagai PKP termasuk PKP yang jumlah peredaran dan/atau penerimaan bruto untuk suatu tahun buku tidak melebihi batas jumlah peredaran dan/atau penerimaan bruto untuk Pengusaha Kecil
Berikut adalah Tata cara penghapusan NPWP dan atau pencabutan pengukuhan PKP :
(LAMPIRAN KEP-161/PJ/2001 sebagaimana telah dirubah oleh PER-160/PJ/2007)
  1. Wajib Pajak mengisi dan menandatangani formulir permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak (KP.PDIP.4.1-00) kemudian menyampaikan secara langsung atau melalui orang lain yang diberi kuasa khusus ke KPP setempat.
  2. KPP Merekam data formulir Permohonan Pendaftaran dan Perubahan dan Data Wajib Pajak (KP.PDIP.4.1-00) dan mencetak Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) dan menyampaikan Bukti Peneriman Surat (BPS) kepada Wajib Pajak setelah ditandatangani oleh Petugas;
  3. KPP Menyampaikan formulir Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak (KP.PDIP.4.1-00) beserta lampiran yang disyaratkan ke pelaksana Ketetapan dan Arsip (Tapsip) Seksi TUP/pelaksana pengelola arsip Seksi Pelayanan, selanjutnya diteruskan ke unit pemeriksaan/fungsional pemeriksa
  4. Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas permohonan penghapusan NPWP dalam jangka waktu 6 (enam) bulan untuk Wajib Pajak orang pribadi atau 12 (dua belas) bulan untuk Wajib Pajak badan, sejak tanggal permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap.
  5. Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas permohonan pencabutan pengukuhan PKP dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, sejak tanggal permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap.
  6. Apabila jangka waktu tersebut di atas telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan penghapusan NPWP dan pencabutan pengukuhan PKP dianggap dikabulkan.
  7. Dalam hal permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan, Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan surat keputusan penghapusan NPWP dan pencabutan pengukuhan PKP dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud di atas berakhir.
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
Hak wajib pajak
1. Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pengarahan dari fiskus
2. Hak untuk membetulkan surat pemberitahuan
3. Hak untuk memperpanjang waktu penyampaian SPT
4. Hak untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak
5. Hak memperoleh kembali kelebihan pembayaran pajak
6. Hak mengajukan keberatan dan banding
Kewajiban wajib pajak
1. kewajiban untuk mendaftarkan dri
2.kewajiban mengisi dan menyampaikan surat pemberitahuan
3.kewajiban membayar atau menyetor pajak
4.kewajiban membuat pembukuan atau pencatatan
5.kewajiban menaati pemeriksaan pajak
6.kewajiban melakukan pemotongan atau pemungutan pajak
7.kewajiban membuat faktur pajak
HAK DAN KEWAJIBAN FISKUS
Hak Fiskus
Hak-hak fiskus yang diatur dalam undang-undang  perpajakan adalah sebagai berikut.
1.       Menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan
Hak menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau meneguhkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) ini dilakukan secara jabatan jika Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajibannya.
2.        Menerbitkan Surat Tagihan Pajak
Wajib Pajak dapat menerbitkan STP apabila berdasarkan penelitian atau pemeriksaan ada pajak yang tidak atau kurang dibayar.
3.       Melakukan pemeriksaan dan penyegelan
Fiskus berhak melakukan pemeriksaan  dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.Apabila Wajib Pajak tidak memberikan kesempatan kepada pemeriksa pajak untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu guna kelancaran pemeriksaan fiskus  dapat melakukan penyegelan untuk mengamankan atau mencegah hilangnya pembukuan,catatan-catatan,dan dokumen-dokumen yang diperlukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar